Banyak calon pembeli merasa sudah siap mengajukan KPR hanya karena memiliki dana DP. Namun, saat proses berjalan, barulah muncul rasa kaget karena ada biaya lain yang belum diperhitungkan. Jika Anda sedang mempertimbangkan KPR perumahan cluster Solo, memahami seluruh biaya sejak awal menjadi langkah penting agar proses pembelian berjalan lancar tanpa mengganggu kondisi keuangan.

Biaya KPR yang Perlu Disiapkan Selain DP
KPR sering dipersepsikan hanya soal DP dan cicilan bulanan. Padahal, sebelum akad kredit dilakukan, ada beberapa biaya awal yang wajib disiapkan. Besarnya biaya di awal dipengaruhi oleh harga properti, kebijakan bank, serta status legalitas unit di perumahan cluster.
Baca Juga: Peluang KPR Perumahan di Solo
Biaya KPR yang Perlu Disiapkan Selain DP
1. Biaya Administrasi Bank
Biaya yang dikenakan untuk proses pengajuan KPR, mulai dari verifikasi dokumen hingga analisis kredit. Nominalnya berbeda-beda di setiap bank, bisa berupa biaya tetap atau persentase tertentu dari plafon kredit.
2. Biaya Provisi
Biaya provisi merupakan imbal jasa bank atas pencairan kredit. Umumnya berkisar antara 0,5%–1% dari total pinjaman. Walau dibayarkan satu kali, nilainya perlu diperhitungkan sejak awal karena bisa mencapai jutaan rupiah.
3. Biaya Appraisal Properti
Sebelum menyetujui KPR, bank akan menilai harga properti melalui proses appraisal. Hasil penilaian nantinya akan menentukan besarnya kredit yang disetujui. Biaya appraisal ditanggung oleh calon debitur dan biasanya dibayarkan di awal proses.
4. Biaya Notaris
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), pengecekan sertifikat, hingga proses balik nama merupakan termasuk biaya notaris. Biaya notaris umumnya berkisar 1%–2% dari nilai transaksi dan menjadi salah satu pos biaya terbesar dalam KPR.
5. Biaya Asuransi
Dalam skema KPR, bank mewajibkan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Asuransi tersebut berfungsi melindungi kredit dan properti dari risiko yang tidak diinginkan. Besaran premi dipengaruhi oleh usia debitur, tenor KPR, dan nilai pertanggungan.
6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan pajak yang wajib dibayarkan saat terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan. Besarnya sekitar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) dan sering kali luput dari perhitungan awal.
7. Pajak dan Biaya Tambahan Lainnya
Untuk unit baru dari developer, bisa terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, ada biaya materai dan pengurusan dokumen tambahan yang perlu diantisipasi meskipun nominalnya relatif kecil.
Baca Juga: Panduan Dana Darurat Sebelum Ambil KPR Rumah di Solo
Mengapa Perencanaan Biaya KPR Itu Penting?
Perencanaan biaya KPR yang matang membantu Anda menghindari masalah finansial di kemudian hari dan memastikan cicilan bulanan tetap aman dalam jangka panjang.
KPR Lebih Tenang Dimulai dari Perumahan Cluster Solo yang Tepat
Sebagai developer terpercaya di Solo, PT Puri Alam Sentosa tidak hanya menawarkan hunian berkualitas, tetapi juga memberikan kejelasan informasi sejak awal, termasuk dalam proses KPR.
Mengajukan KPR bukan hanya soal menyiapkan DP, tetapi juga memahami seluruh biaya pendukung agar proses berjalan lancar. Dengan perencanaan yang tepat, KPR perumahan cluster Solo dapat menjadi langkah strategis untuk memiliki hunian sekaligus aset bernilai.
Bersama PT Puri Alam Sentosa, Anda mendapatkan hunian dengan legalitas jelas dan pendampingan yang transparan sejak awal. Untuk informasi detail unit, promo yang sedang berlangsung, hingga penjadwalan kunjungan show unit, silakan hubungi tim marketing kami di 0895 1717 0707 atau kunjungi website resmi kami di citrabuanaresidence.com
