Memastikan legalitas tanah perumahan Solo menjadi hal yang tidak boleh Anda abaikan. Karena, pemerintah secara tegas menetapkan bahwa sejumlah surat tanah lama tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah di tahun 2026. Artinya, siapa pun yang masih menggunakan dokumen lama berpotensi menghadapi risiko hukum di masa depan.

Daftar Isi
ToggleDaftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku di 2026
Mulai tahun 2026, beberapa dokumen pertanahan lama tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan. Jenis surat tersebut umumnya berasal dari administrasi lama yang berbasis desa atau pajak. Beberapa di antaranya, yaitu:
1. Girik
Girik selama ini banyak digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, padahal secara hukum hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak.
2. Letter C
Letter C merupakan catatan administrasi desa terkait kepemilikan tanah. Dokumen ini bukan sertifikat resmi, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak milik.
3. Petok D
Serupa dengan girik, Petok D hanyalah dokumen pajak tanah yang tidak menunjukkan kepemilikan sah.
4. Pipil dan Kekitir
Keduanya merupakan bukti administrasi pajak yang digunakan pada masa lalu, bukan bukti kepemilikan legal.
5. Verponding Indonesia
Dokumen yang berasal dari masa kolonial dan hanya berfungsi sebagai bukti kewajiban pajak, bukan hak atas tanah.
Sehingga, semua dokumen tersebut hanya menunjukkan penguasaan atau riwayat tanah, bukan kepemilikan yang diakui oleh negara.
Baca Juga: 17 Alasan Sertifikat Tanah Rumah di Solo Cacat Dimata Hukum
Ubah Surat Lama Menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik)
Agar tanah memiliki kekuatan hukum, langkah yang perlu dilakukan adalah mengubah dokumen lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Syarat Umum
-
Dokumen identitas (KTP & KK)
-
Bukti penguasaan tanah
-
Surat keterangan dari kelurahan
-
Riwayat tanah yang jelas
Tahapan Proses
-
Mengurus surat keterangan di kelurahan
-
Mengajukan permohonan ke kantor pertanahan
-
Proses pengukuran tanah
-
Verifikasi dan pengumuman data
-
Penerbitan sertifikat
Prosesnya memang membutuhkan waktu, tetapi hasilnya memberikan kepastian hukum yang sangat penting dalam jangka panjang.
Baca Juga: Risiko Tanah Terkurung Saat Membeli Rumah di Solo
Jangan Sampai Salah Pilih Properti
Perubahan regulasi tahun 2026 menjadi pengingat bahwa legalitas adalah fondasi utama ketika Anda ingin investasi properti. Jika Anda masih menggunakan surat tanah perumahan Solo yang lama, segera lakukan konversi. Namun, jika ingin investasi yang lebih aman dan praktis, membeli dari developer terpercaya adalah langkah yang jauh lebih cerdas.
Di Citra Buana Residence 2, PT Puri Alam Sentosa menghadirkan hunian yang tidak hanya siap huni, tapi juga siap secara hukum. Setiap unit sudah menggunakan sertifikat yang terpisah per kavling, telah melalui verifikasi resmi, dan didukung transparansi dokumen yang bisa Anda cek langsung sebelum transaksi. Artinya, Anda tidak perlu lagi khawatir soal potensi sengketa atau keabsahan kepemilikan di masa depan.
Untuk informasi detail unit, promo yang sedang berlangsung, hingga penjadwalan kunjungan show unit, silakan hubungi tim marketing kami di 0895 1717 0707 atau kunjungi website resmi kami di citrabuanaresidence.com
